Postingan

Lafadz dari segi dilalah

LAFADZ dari SEGI DILALAH (penunjukan) atas hukum Pembahasan Umum tentang Dilalah Arti dilalah (الدلالة) secara umum adalah “memahami sesuatu atas sesuatu.” Kata “sesuatu” yang disebutkan pertama disebut “madlul” disebut madlul / مدلول (yang ditunjuk). Dalam hubungannya dengan hukum, yang disebut madlul itu adalah “hukum” itu sendiri. Kata “sesuatu” yang disebutkan kedua kalinya disebut “dalil”/ دليل (yang menjadi petunjuk). Dalam hubungannya dengan hukum, dalil itu disebut “dalil hukum.” Dalam kalimat “asap menunjukkan adanya api”, kata “api” disebut madlul sedangkan “asap” yang menunjukkan adanya “api” disebut dalil. Pembahasan tentang “dilalah” ini begitu penting dalam ilmu logika dan ushul fiqih, karena termasuk dalam salah satu system berpikir. Untuk melihat sesuatu tidak harus melihat atau mengamati secara langsung, tetapi cukup dengan menggunakan petunjuk yang ada. Berpikir menggunakan petunjuk dan isyarat disebut berpikir secara dilalah. Ditinjau dari segi bentuk dalil